Polda Metro Jaya Tetapkan Penyebar Hoax Pengusaha Internasional di Facebook Tersangka
“Wempy sudah merasakan banyak kerugian dari tulisan yang dibuat Ravio, di antaranya hilangnya kepercayaan dari calon mitra maupun mitra bisnis karena adanya tulisan Ravio. Bahkan ada yang sampai membatalkan rencana kerja sama bisnis dengan Wempy, sehingga hal tersebut nyata merugikan Wempy secara materiil,” ujar Sylvia Mauren, kuasa hukum dari Harvardy, Marieta & Mauren.
Kasus ini bermula ketika Ravio Patra membuat dan menyebarkan tulisan bohong pada laman facebook miliknya di tanggal 27 Mei 2017 yang menyerang Wempy Dyocta Koto. Pada laman Facebook-nya, Ravio mengklaim Wempy Dyocta Koto telah menyebarkan informasi palsu, terutama mengenai citra diri Wempy Dyocta Koto sebagai investor dan pengusaha internasional. Ini termasuk perusahaan, investasi dan prestasi-prestasi beliau, yang jelas dia menangkan seperti the Asia Pacific Entrepreneurship Award dan ACES Award for Outstanding Leaders in Asia di tahun 2016 yang di anggap industry, media dan massa sebagai the most prestigious leadership & sustainability awards in Asia, serta semangat nasionalisme yang dipertanyakan. Wempy dengan tegas membantah, apalagi dengan portfolio kuatnya setelah memajukan banyak pengusaha baru di Indonesia. Sekarang, ia tengah menargetkan dan mencairkan untuk berinvestasi sebesar Rp 10 miliar kepada ratusan pengusaha di Indonesia, demi mengembangkan bisnis mereka.
Karena tindakannya, Ravio Patra kemudian dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik dengan Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP; Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE); dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 36jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Dari seluruh pasal yang dikenakan tersebut, Ravio Patra dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 miliar Rupiah.
“Tulisan Ravio Patra telah di-edit hingga 21 kali sejak pertama dibuat pada tanggal 27 Mei 2017. Tulisan paling pertama memuat banyak pernyataan mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, antara lain judul yang bersifat pembohongan dan tidak sesuai fakta yang mengarahkan publik untuk mencurigai Wempy,” Harvardy M. Iqbal, pengacara dari Harvardy, Marieta & Mauren menambahkan, “Kejahatan dunia maya dan pencemaran nama baik secara online menyebabkan berbagai konsekuensi, baik pidana maupun perdata di seluruh dunia, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar. Pencemaran nama baik bukanlah masalah ringan, melainkan kasus berskala nasional dan internasional.”
Windri Marieta, kuasa hukum dari Harvardy, Marieta & Mauren, menyayangkan adanya pemberitaan yang mem-framing Ravio adalah korban dan pihak yang terzalimi kebebasan berpendapatnya. Windri menyatakan bahwa ada perbedaan konstitusional, antara kebebasan berpendapat dengan penyebaran berita bohong. Karenanya, perundang-undangan di Indonesia bertujuan untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan, termasuk reputasi individu, organisasi, lembaga dan komunitas di seluruh negeri. “Dalam perkara ini jelas terlihat, kebebasan berpendapat tidak dijalankan secara bertanggung jawab karena menciderai harkat dan martabat Wempy. Ravio banyak menggunakan kalimat provokatif dan tendensius dan telah berniat buruk memviralkan tulisannya di platform media sosial lain miliknya, sehingga tulisannya banyak memperoleh likes, comments, shares, dan menjadi viral. Apalagi klaim Ravio Patra sepenuhnya salah, tidak diverifikasi, dan berpotensi merusak reputasi klien kami, Wempy Dyocta Koto. Lewat bukti yang diajukan, saksi yang diwawancarai, dokumen serta hukum yang telah kami dipelajari, saat ini Ravio Patra ditetapkan sebagai tersangka resmi atas kejahatan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.”
Nw PR untuk bantenlink.com