PIMPINAN KPK “JANGAN CENGENG”

Saatnya dengan pengalaman yang begitu kaya, KPK harus mandiri termasuk merekrut para penyidik untuk dididik secara profesional di tengah maraknya korupsi di Indonesia. Upaya pelemahan yang dilakukan berbagai pihak harusnya disikapi secara rasional untuk melihat kenyataan betapa “Munafiknya” mereka yang mempropagandakan anti korupsi malahan melakukan praktek korupsi atau setidaknya menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 yang merupakan revisi PP No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem SDM KPK, seharusnya Pimpinan KPK berterimakasih pada pemerintah, sehingga mereka dengan bebas bisa merekrut penyidik untuk dididik sebagai pegawai KPK. Dengan demikian 100 persen kemandirian KPK akan terwujud, dan tidak terganggu lagi dengan aturan yang mewajibkan “Pegawai Pinjaman” harus melulu mendapatkan izin instansi yang mengirimkannya. Kondisi ini bila terus berlangsung akan semakin memperlemah kiprah dan peran KPK yang sangat ditunggu-tunggu rakyat sebagai “Dewa Penyelamat” NKRI yang bakal karam karena semakin masifnya korupsi.
Bambang Widjojanto menegaskan, KPK akan segera menyiapkan Learning Centre. Setidaknya untuk tiga kebutuhan penting kiprahnya kedepan. Pertama, guna kepentingan sharing antar direktorat internal KPK untuk bisa belajar prestasi terbaiknya. Kedua, sebagai tempat belajar bagi instansi lain soal korupsi. Ketiga, memenuhi kebutuhan internasional yang menempatkan KPK sebagai konsultan.