7 Bulan Kabur-kaburan Dikejar Polisi Penganiaya Ini Diciduknya Lagi Nonton Topeng
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Tangerang, HM Sabilul Alif SH SIK MSi, SRP ditangkap polisi atas kasus kriminal yang dilakukannya di Kecamatan Solear pada Selasa 17 Januari 2017 sekira pukul 07.30 WIB sekitar 7 bulan lalu. Penganiayaan yang dilakukan SRP mengakibatkan Rijan menderita luka parah di bagian kepala dan tangan.
“Setelah menganiaya korban pelaku melarikan diri ke daerah Maja dan Kecamatan Sajira di Kabupaten Lebak. Tim opsnal Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Ruswandi SH yang mencari SRP akhirnya mendeteksi tempatnya dan melakukan penangkapan,” ungkap Sabilul Alif. (ed)