BPJS Ketenagakerjaan Cabang CIkupa Sosialisasikan Asuransi Pekerja Ekonomi Mandiri di Desa Kohod
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, Muhamad Romdoni, kepada peserta sosialisasi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Program Jaminan Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Program ini diperuntukan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi mandiri, seperti pedagang, sopir angkot, tukang ojek, dokter, pengacara, guru honor, montir, pembantu rumah tangga atau buruh harian”. Aparatur Desa Kohod seperti Ketua RT dan RW dapat pula menjadi peserta program bukan penerima upah tersebut.
“Jadi bagi pekerja yang memiliki profesi tersebut, yang tergolong pekerja Bukan Penerima Upah atau gaji, mulai saat ini bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta,” ujarnya.
Dikatakan Muhamad Romdoni, adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi pembiayaan transport ke rumah sakit, biaya pengobatan, biaya istirahat selama sakit,santunan cacat dan santunan kematian.
“Selain itu juga, peserta juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) mulai dari biaya pemakaman,uang santunan minimal 16 juta,santunan berkala selama dua tahun serta beasiswa untuk satu anak yang ditinggalkan, ” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Romdoni, idak hanya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tapi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat pula mendaftarkan dirinya untuk dapat mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bagi anda yang berminat untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah (BPU) anda bisa mendaftar dikantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa atau melalui wadah/kelompok/mitra/payment yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya di desa Kohod ini, “tuturnya.
Adapun untuk persyaratannya, imbuh Romdoni, cukup dengan foto copy KTP dan langsung membayar iuran untuk bulan pertama sebesar Rp 16.800 untuk 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).(hms/ed)