ARTIDJO ALKOSTAR : HAKIM AGUNG TELADAN
Masyarakat memberikan apresiasi tinggi kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar atas putusannya menghukum Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara. Pertimbangannya sangat rasional karena mantan anggota DPR ini jelas-jelas sangat aktip dalam proses korupsi yang dilakukannya. Tidaklah belebihan kalau masyarakat menilai Hakim Agung ini sebagai teladan yang bisa ditiru oleh hakim-hakin lainnya saat mengambil keputusan, kepada para koruptor yang sangat menyengsarakan rakyat banyak yang masih berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Beberapa keputusan hukum sebelumnya yang sangat pro rakyat terlihat pada : Pertama, menolak kasasi mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawadi Joenos yang dalam sidang terbukti menerima uang Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS.Kedua,penolakan atas kasasi Artalyta Suryani sehingga harus tetap di hotel prodeo selama 5 tahun, walaupun putusan kasasi ini dikalahkan karena putusan PK yang memberi keringanan 4,5 tahun.Ketiga, penolakan kasasi jaksa Urip Tri Gunawan, yang tertangkap tangan menerima uang dari Artalyta sehingga harus merasakan 20 tahun penjara.Keempat, menjatuhkan hukuman sangat berat kepada Teguh Budiono selama 8 tahun penjara setelah sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memutuskan selama 1,5 tahun penjara. Kelima,menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin M Najamuddin.