|
|
|
|
|
Wawancara Dengan Terpidana Mati Bom Bali I
Kematian Hanya Sepenggal Episode
Untuk Hidup Kekal Di Akhirat |
|
|
|
 |
IMAM Samudera alias Abdul
Azis, terpidana mati kasus peledakan bom Bali I tanggal 22
Oktober 2002 bersama keluarganya tidak mau mengajukan grasi
(pengampunan) kepada Presiden RI. Padahal Kejaksaan Agung
sebagai eksekutor putusan hukuman mati berkali-kali
menawarkan grasi, sebagai hak yang melekat pada terpidana.
Namun tawaran ini ditolak, bukan hanya oleh Imam Samudera,
tetapi oleh seluruh keluarganya seperti istrinya Zakiyah dan
ibunya, Embay Badriyah.
Abdul Azis yang lahir di Lopang
Gede, Kota Serang, Banten pada 14 Januari 1970 ini memandang
pengajuan grasi kepada Presiden RI adalah tindakan yang
bertentangan dengan keyakinan mendasar dalam melakukan
peledakan bom Bali I. Keluarga Imam Samudera melalui Tim
Pembela Muslim (TPM) lebih memilih upaya peninjauan kembali
(PK) terhadap vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri
Denpasar, tanggal 10 September 2003.
|
|
|
|
Sidang PK Abu Bakar
Ba'asyir
Amrozi: Tak
Dipaksa Buat Surat Pernyataan |
|
|
|
PENGADILAN
Negeri Cilacap menggelar sidang perkara peninjauan kembali
(PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asir di Cilacap, Rabu (19/4).
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi Amrozi, terpidana
mati kasus peledakan bom Bali I tanggal 22 Oktober 2002,
yang mengkaitkan peristiwa itu dengan Ustadz Abu Bakar
Ba’asyir. Sidang digelar karena Amrozi mengirimkan surat
bantahan yang dalam Berkas Acara Pemeriksaaan (BAP) penyidik
menyebutkan, Amrozi dan Mubarok pamit kepada Ustadz Abu soal
bom Bali. Amrozi juga membantah pernah diperiksa dalam
perkara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. |
|
|
|
PK Diajukan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|
|
SEUSAI sidang Peninjauan
Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri
Cilacap yang menghadirkan saksi Amrozi, terpidana mati
peledakan bom Bali I, Achmad Midan, Koordinator Pengacara
Tim Pembela Muslim (TPM) didampingi Agus Setiawan dan
Mahendradata memberikan wawancaranya kepada wartawan di PN
Cilacap, Rabu (19/4). Lulu Jamaludin, dari
Bantenlink.Com merekam wawancara itu dan menuliskan
kembali; |
|
|
|
Wawancara Dengan
Koruptor DPRD Banten
|
|
TIGA mantan pimpinan DPRD
Banten 2001-2004 mengaku akan melakukan perlawanan dengan
mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana perumahan
dan kegiatan penunjang DPRD Rp 14 miliar. Nr Rahman dari
Bantenlink.Com dan sejumlah wartawan berhasil menemui Dharmono
Kromo Lawi, terpidana yang kini menjadi anggota DPR RI dari
Fraksi PDIP, belum lama ini, untuk mengetahui tanggapan terhadap
putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka.
|
|
|
|