Investigasi

Wawancara

Features

Kolom

Kabar Bhumi

Kabar Mesir

Kabar Dhuafa

Sastra

Ti Lembur

 

Graha Bumi

Jl. Joenoes Soemantri, Tembong - Kota Serang

Aliansi

Independen Peduli Publik

Keluarga Mahasiswa Banten di Kairo - Mesir
 

Wawancara Dengan Terpidana Mati Bom Bali I

Kematian Hanya Sepenggal Episode Untuk Hidup Kekal Di Akhirat

 

IMAM Samudera alias Abdul Azis, terpidana mati kasus peledakan bom Bali I tanggal 22 Oktober 2002 bersama keluarganya tidak mau mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden RI. Padahal Kejaksaan Agung sebagai eksekutor putusan hukuman mati berkali-kali menawarkan grasi, sebagai hak yang melekat pada terpidana. Namun tawaran ini ditolak, bukan hanya oleh Imam Samudera, tetapi oleh seluruh keluarganya seperti istrinya Zakiyah dan ibunya, Embay Badriyah.

Abdul Azis yang lahir di Lopang Gede, Kota Serang, Banten pada 14 Januari 1970 ini memandang pengajuan grasi kepada Presiden RI adalah tindakan yang bertentangan dengan keyakinan mendasar dalam melakukan peledakan bom Bali I. Keluarga Imam Samudera melalui Tim Pembela Muslim (TPM) lebih memilih upaya peninjauan kembali (PK) terhadap vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 10 September 2003.

 

Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir

Amrozi: Tak Dipaksa Buat Surat Pernyataan

 

PENGADILAN Negeri Cilacap menggelar sidang perkara peninjauan kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asir di Cilacap, Rabu (19/4). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi Amrozi, terpidana mati kasus peledakan bom Bali I tanggal 22 Oktober 2002, yang mengkaitkan peristiwa itu dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Sidang digelar karena Amrozi mengirimkan surat bantahan yang dalam Berkas Acara Pemeriksaaan (BAP) penyidik menyebutkan, Amrozi dan Mubarok pamit kepada Ustadz Abu soal bom Bali. Amrozi juga membantah pernah diperiksa dalam perkara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

 

PK Diajukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

 

SEUSAI sidang Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Cilacap yang menghadirkan saksi Amrozi, terpidana mati peledakan bom Bali I, Achmad Midan, Koordinator Pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) didampingi Agus Setiawan dan Mahendradata memberikan wawancaranya kepada wartawan di PN Cilacap, Rabu (19/4). Lulu Jamaludin, dari Bantenlink.Com merekam wawancara itu dan menuliskan kembali;

 

Wawancara Dengan Koruptor DPRD Banten

 

TIGA mantan pimpinan DPRD Banten 2001-2004 mengaku akan melakukan perlawanan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana perumahan dan kegiatan penunjang DPRD Rp 14 miliar. Nr Rahman dari Bantenlink.Com dan sejumlah wartawan berhasil menemui Dharmono Kromo Lawi, terpidana yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, belum lama ini, untuk mengetahui tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka.

 
 

webmaster: oe tjoe