Investigasi

Karang Sari

Pulau Sanghiyang

Dana Perumahan

SMU Unggulan

 

Graha Bumi

Jl. Joenoes Soemantri, Tembong - Kota Serang

Aliansi

Independen Peduli Publik

Keluarga Mahasiswa Banten di Kairo - Mesir
 

Korupsi Karangsari  Rp 5 Miliar Terkatung-katung

3 Tahun  di Kejaksaan

 

SETELAH 3 tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari senilai Rp 5 miliar, berkas perkaranya

tak kunjung ke Pengadilan Negeri Serang untuk mendapatkan keadilan.

 

Proyek "Akal-Akalan" Bernama SMU Unggulan Alias SMA CMBBS Yang Diselimuti Tabir

 

SEKOLAH Menengah Atas Cahaya Madani Banten Boarding School (SMA CMBBS) di Kampung Kuranten, Desa Seruni, Kabupaten Pandeglang disoroti banyak pihak. Pasalnya, proses perwujudan sekolah ini banyak yag diselimuti “tabir”,  termasuk proses pembebasan lahan yang diduga kuat syarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Kini SMA CMBBS dan pejabat di Banten kebingungan atas status pengelolaan sekolah ini, mau diswastakan melalui yayasa atau dikelola langsung dinas pendidikan yang dasar hukumnya tidak ada.

 

72 Anggota Dewan Dan Pejabat Pemprov "Tak Tersentuh" Hukum

 

KASUS korupsi DPRD Banten Rp 14 miliar menimbulkan kegamangan masyarakat. Sebab penanganan kasus ini terkesan kuat melakukan “tebang pilih” terhadap pelaku, menebang yang dianggap tak menguntungkan dan memilih yang dinilai aman dan mendatangkan berbagai keuntungan bagi siapa pun yang bisa memanfaatkannya.

 

Dibalik Tidak Tuntasnya Hukuman Bagi Perusak Pulau Sanghiyang

 

DEWANTO Kurniawan, Direktur Utama PT Pondok Kalimaya Putih (PKP), melenggang bebas dari ruang

sidang Pengadilan Negeri Serang, setelah jaksa penuntut umum mogok membacakan tuntutan. Lalu siapa

yang bertanggung jawab atas kerusakan Pulau Sanghiyang senilai Rp2,6 Triliun.

 
 

webmaster: oe tjoe