|
Hal itu dikatakan Maenong saat memimpin sidang
perkara korupsi PIR di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (3/6) dan
didampingi R.Sabarudiin Ilyas serta Toto Ridarto. Sedangkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) adalah M Hidayat dan Sukoco.
Aman Sukarso
mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dan Ahmad Rivai,
mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang didampingi lima pengacaranya,
Efran Juni, Gusti Endra, Anwar Supena, Dzulfikar dan Ahmad Rivai.
“Terdakwa tidak ditahan, berdasarkan pasal 31 KUHAP tentang penangguhan
penahanan,“ kata Maenong.
Selain sidang dihadiri keluarga
dan teman terdakwa, nampak ratusan simpatisan dua terdakwa memenuhi gedung
PN Serang. Sebagian besar berpakaian warna putih dan bawahan hitam dengan
lambang TTKKDH. Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) adalah
perkumpulan masyarakat yang bertujuan melestarikan seni bela diri.
Nampak pula dalam ruang sidang,
Maman Rizal, tokoh TTKKDH, Mahmudi Ketua MUI Kota Serang serta Jajuli
Mangkusubrata, tokoh masyarakat Banten. “Datang kesini untuk memberikan
dukunagn saja,“ kata Maman Rizal.
Majelis hakim mengeluarkan
keduanya dari status tahanan, setelah sebelumnya melalui kuasa hukum
terdakwa mengajukan surat penanguhan penahanan. Dalam surat penanguhan
penahanan tersebut sebagai penjamin adalah anak dan istri kedua terdakwa.
“Selain itu dari KONI Kabupaten Serang, dan KORPRI Kabupaten juga ada,
serta dari TTKKDH,“ ujar Maenong.
Namun dalam sidang tersebut yang
paling jelas alasan hakim menjadikan kedua terdakwa bebas dari tahanan,
karena keduanya dinyatakan sakit dan dibuktikan surat keterangan dari RSUD
Serang. “Aman Sukarso sendiri harus dirawat di rumah sakit, karena
menderita penyakit jantung dan metabolisme lemak,“ ucap Maenong.
Dalam Sidang hakim menjelaskan,
jika perkara hukum kedua terdakwa selesai dan terdakwa dinyatakan bersalah
dan diharuskan masuk penjara, namun keduanya menghindari penahanan atau
kabur, maka anak – istri terdakwa sebagai penjamin, harus bertanggung
jawab, dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar yanag kan ditentukan
oleh ketua PN Serang. “Kalau kabur, maka anak-istri terdakwa harus
bertangung jawab, membayar uang pengganti,“ kata Maenong.
Usai majelis hakim mengabulkan
penangguhan penahanan terdakwa, dipimpin oleh Mahmudi, Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI ) Kota Serang, terdakwa, pengacara dan para pengunjung
sidang memebaca doa bersama. Setelah itu terdakwa menghampiri majelis
hakim, pengacara dan JPU, untuk mengucapakan rasa terima kasihnya, karena
telah dikeluarkan dari tahanan, meski statusnya masih tetap menjadi
terdakwa.
Menyikapi dikabulkannya
penangguhan penahanan dua terdakwa korupsi PIR, Gusti Endra, salah satu
pengacara terdakwa menjelaskan, dari awal sudah seharusnya kedua kliennya
tidak ditahan. “Kan keduanya sakit, jadi tak mungkin melarikan diri atau
menghilangkan barang bukti,“ ucap Gusti.
Sementara itu, dalam tanggapan
eksepsi yang dibacakan JPU, dengan tegas menyatakan, apa yang dinyatakan
oleh penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya semua itu tidak benar, dan
tetap bersikukuh, bahwa dakwaanya tepat dan sesuai prosedur hukum. ”Kami
tetap pada dakwaan kami, dan dakwaan kamipun sesuai dengan prosedur
hukum,“ ujar JPU.
JPU menilai, penasehat hukum
terdakwa dalam eksepsinya yang mengatakan bahwa dakwaan JPU menyesatkan,
ragu-ragu dan tidak lengkap dan cermat itu semua sudah keluar dari
rambu-ramu hukum. ”Penasehat hukm dlam eksepsinya, telah keluar dari
rambu-rambu hukum, karena telah masuk dalam pokok materi perkara,“ ujar M
Hidayat, JPU.
Dengan tegas pula, JPU menanggapi
eksepsi penasehat hukum yang menyatakan bahwa perkara PIR adalah bukan
perkara pidana, melainkan perkara perdata, JPU mengajak penasehat hukum
terdakwa, untuk membuktikan pernyataannya didalam persidangan. Mari kita
buktikan dalam persidangan, “ kata JPU menanggapi eksepsi yang dilakukan
penasehat hukum terdakwa.
Sebelum ketua majelis hakim
mengetukan palunya, ia memberitahukan kepada seisi ruang sidang, bahwa
sidang kan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan Sela.
Kedua pejabat
tersebut dijadikan terdakwa bermula dari kasus sekira pertengahan tahun
2004 silam. Saat itu, Provinsi Banten akan kedatangan Presiden Megawati
Soekarnoputri (Presiden RI kala itu) untuk meresmikan gedung Pasar Induk
Rau (PIR).
Untuk menunjang
itu, beberapa ruas jalan pendukung menuju gedung PIR atau lingkar Rau,
dibangun oleh PT Sinar Ciomas Raya Contractor (PT SCRC) dengan total biaya
Rp 9,5 miliar, tanpa surat perintah kerja (SPK) maupun pelelangan. Pada
tahun 2005, PT SCRC mengajukan penagihan atas biaya perbaikan jalan
tersebut kepada
Pemkab Serang.
Namun, Pemkab Serang menolak membayarkan dengan alasan tidak ada dananya.
Di tahun yang sama, Pemkab Serang mendapatkan bantuan keuangan dari
Pemprov Banten dan langsung membayarkannya kepada PT SCRC tanpa
penganggaran terlebih dulu pada APBD Kabupaten Serang.
Kemudian Ahmad
Rivai pada tahun 2004 lalu telah memerintahkan kepada Kepala Badan
Pengawasan Daerah (Bawasda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk
melakukan opname (pengukuran detail tentang bobot pengerjaan proyek),
terhadap pembangunan jalan lingkar PIR dan drainase di PIR.
Hasil opname itulah
yang kemudian dijadikan dasar oleh Ahmad Rivai untuk mencairkan dana
pembayaran proyek dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2004-2005
dan APBD Perubahan TA 2005 sebesar Rp 5 miliar.
Sedangkan
peranan Aman Sukarso adalah memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Kabupaten Serang untuk membayar senilai Rp 1 miliar kepada PT Sinar
Ciomas Raya Contraktor (SCRC) sebagai pihak pelaksana proyek. Dana Rp 1
miliar itu diambil dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan,
(*) |