|
Serang—Lulu
Jamaludin:
Tiga sidang
kasus dugaan korupsi antara lain dana perumahan mantan
anggota DPRD Banten tahap II, interchange dan bantuan bahan
material untuk rumah kumuh di Provinsi Banten, yang
seharusnya digelar rabu (19/11) batal.
Batalnya ketiga
agenda tersebut dikarenakan para jaksa sedang mengikuti
Bimbingan Teknik (Bimtek) dari Sekretaris Jaksa Muda Pidana
Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Rudy Rosadi untuk tiga kasus ini saat dihubungi
melalaui telepon selularnya membenarkan penundaan sidang
korupsi itu. “Para jaksa sedang mengikuti bimtek dari
Sesjampidum Kejagung,”jelasnya.
Dijelaskanya,
Bimtek itu dikuti hampir semua jaksa yang berada di wilayah
hukum Provinsi Banten. Alhasil para jaksa pun meminta sidang
kemarin untuk sementara ditunda.
Dihubungi
terpisah, Kabag TU Kejati Banten Aep Saepudin, juga
membenarkan adanya pertemuan dengan Sesjampidum. “Pertemuan
ini diikuti para jaksa,” singkatnya.
Seperti
diketahui, Selasa (11/9) lalu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri
(Kejari) Serang Agus Kurniawan, telah melimpahkan tiga
berkas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara
lain, dana perumahan bagi mantan anggota DPRD Banten
periode 2001-2004, penyimpangan penyaluran bantuan sosial
(Bansos) bimbingan dan rehabilitasi daerah kumuhdi Provinsi
Banten berupa bahan material, dan pembangunan jalan
interchange.
Untuk kasus dana
perumahan mantaan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 ini
ada delapan tersangka yang telah menjalani sejak Selasa
(28/10). Kedelapan tersangka ini antara lain Toto Heryanto,
Yahya Sanusi, James F Tangka, Maman Prihatna, Rosyid, Elly
Supriyadi, Encep Daden Ibrahim, dan Irsyad.
Dengan
ditahannya delapan orang ini maka sudah ada 26 tersangka
kasus DP yang mendekam di penjara. Empat diantaranya adalah
unsur pimpinan, dan 14 lainnya anggota biasa, dan ada juga
anggota panitia anggaran legislatif (PAL). Dalam kasus ini,
negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar.
Sedangkan untuk
kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (Bansos)
bimbingan dan rehabilitasi daerah kumuh di Provinsi Banten
berupa bahan material yang merugikan negara lebih dari Rp
500 juta, Kejati Banten Rabu (29/10) lalu telah menahan
Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten Dani Mulya Kusumah.
Dan untuk
kasus pembangunan jalan simpang susun (interchange) di Desa
Julang, Kecamatan Cikande Kota Serang, tersangka Maria
Jahara yang berprofesi notaris adalah tersangka baru dalam
kasus yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar ini.
Sebelumya pihak Kejati Banten telah menetapkan tersangka
dari pejabat tersa Kabupaten Serang, salah satunya adalah
Sekda Kabupaten Serang RA Syahbandar. (*) |