::| Halaman Muka

::| Investigasi Korupsi

::| Pendidikan Politik

::| Budaya

::| Wisata

::| Iptek

::| Rohnani

::| Bisnis

::| Kegiatan

 

Sidang Korupsi Ditunda Gara-Gara Jaksa Ikut Bimtek

 

Serang—Lulu Jamaludin:

Tiga sidang kasus dugaan korupsi antara lain dana perumahan mantan anggota DPRD Banten tahap II, interchange dan bantuan bahan material untuk rumah kumuh di Provinsi Banten, yang seharusnya digelar rabu (19/11) batal.

Batalnya ketiga agenda tersebut dikarenakan para jaksa sedang mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) dari Sekretaris Jaksa Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Rosadi untuk tiga kasus ini saat dihubungi melalaui telepon selularnya membenarkan penundaan sidang korupsi itu. “Para jaksa sedang mengikuti bimtek dari Sesjampidum Kejagung,”jelasnya.

Dijelaskanya, Bimtek itu dikuti hampir semua jaksa yang berada di wilayah hukum Provinsi Banten. Alhasil para jaksa pun meminta sidang kemarin untuk sementara ditunda.

Dihubungi terpisah, Kabag TU Kejati Banten Aep Saepudin, juga membenarkan adanya pertemuan dengan Sesjampidum. “Pertemuan ini diikuti para jaksa,” singkatnya.

Seperti diketahui, Selasa (11/9) lalu,  Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Agus Kurniawan, telah melimpahkan tiga berkas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara lain,  dana perumahan bagi mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004, penyimpangan penyaluran bantuan sosial (Bansos) bimbingan dan rehabilitasi daerah kumuhdi Provinsi Banten berupa bahan material, dan pembangunan jalan interchange.

Untuk kasus dana perumahan mantaan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 ini ada delapan tersangka yang telah menjalani sejak Selasa (28/10). Kedelapan tersangka ini antara lain Toto Heryanto, Yahya Sanusi, James F Tangka, Maman Prihatna, Rosyid, Elly Supriyadi, Encep Daden Ibrahim, dan Irsyad.

Dengan ditahannya delapan orang ini maka sudah ada 26 tersangka kasus DP yang mendekam di penjara. Empat diantaranya adalah unsur pimpinan, dan 14 lainnya anggota biasa, dan ada juga anggota panitia anggaran legislatif (PAL). Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar.

Sedangkan untuk kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (Bansos) bimbingan dan rehabilitasi daerah kumuh di Provinsi Banten berupa bahan material yang merugikan negara lebih dari Rp 500 juta, Kejati Banten Rabu (29/10) lalu telah menahan Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten Dani Mulya Kusumah.

Dan untuk kasus pembangunan jalan simpang susun (interchange) di Desa Julang, Kecamatan Cikande Kota Serang, tersangka Maria Jahara yang berprofesi notaris adalah tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar ini. Sebelumya pihak Kejati Banten telah menetapkan tersangka dari pejabat tersa Kabupaten Serang, salah satunya adalah Sekda Kabupaten Serang RA Syahbandar. (*)

 
     
           

d

www.bantenlink.com dikelola oleh:

PT. Bantenlink Inti Media

Jl. Trip K Jamaksari No 1 Kota Serang - Provinsi Banten, Telp: 0254-201472; 0254-9188691, email: redaksi@bantenlink.com

Penanggung Jawab: Agus Setiawan

Koordinator: Oetjoe Gabriel Jauhar

Pengelola: Lulu Jamaludin, Ovinal, Ibnu PS Megananda, Irfan Nur Ma'ruf

.